BONEPOS.COM, BONE – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone berinisial N ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, N ditangkap saat di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 14.30 Wita.

“Pelaku pada saat itu tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu,” kata Yusriadi kepada Bonepos.com. Jumat, (3/5/2024).

Dijelaskan Yusriadi, sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil terbungkus plastik bening itu ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan 1 paket kecil narkoba diduga sabu, serta 1 (satu) unit handphone,” jelasnya.

Selain itu lanjut Yusriadi, pihaknya juga mengamankan R, Warga BTN Tirong, Watampone. R diamankan berdasarkan penunjukan dari N yang menyebutkan jika barang haram tersebut dibelinya dari R seharga Rp 200 ribu.

“Saat mengamankan R, ditemukan 2 (dua) paket kecil narkoba diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan sabu. Sabu ini diperoleh pelaku dari Lelaki Y alias A seharga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Yusriadi, para pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)