BONEPOS.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus enam warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita narkotika diduga jenis sabu sebanyak 10 paket yang dikemas dalam berbagai ukuran.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengakatan, enam tersangka tersebut di antaranya SY (36), BM (44), AD (24), MN (41), SD (46) dan SK (38).

Yusriadi menjelaskan, keenam tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di terminal Petta Ponggawae dan BTN Toddopuli, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

“Kasus bermula dari penangkapan, SY, BT, AD, MN dan SD yang tertangkap tangan sedang memliki sabu sebanyak satu paket,” kata Yusriadi, Sabtu (4/5/2024).

Dari pengakuan tersangka, barang haram yang hendak mereka pakai itu diperoleh dari lelakui SK alias AD.

“Saat itu juga kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SK di Kelurahan Bulu Tempe,” ungkap Yusriadi.

Selain SK, pihaknya juga mengamankan 4 paket narkoba diduga sabu berukuran kecil dan 5 paket berukuran sedang.

Dalam penangkapan itu, lanjut Yusriadi turut diamankan pula satu timbangan digital, alat hisap sabu berupa bong, senjata tajam jenis badik dan dua unit ponsel.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)