BONEPOS.COM, BONE – Tiga orang terduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Bone. Satu di antaranya diketahui oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, oknum anggota Brimob yang diamankan pihaknya berinisial (HA).

“Iya benar ada kami amankan (Oknum Brimob). Sekarang sedang kami proses,” ungkap Yusriadi kepada Bonepos.com, Senin (6/5/2024).

Yusriadi menjelaskan, HA diamankan berdasarkan dari pemgembangan dari tersangka D dan S yang sebelumnya diamankan di Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng.

Lanjut Yusriadi, berdasarkan keterangan D dan S, terungkap jika HA berperan sebagai pemasok atau penyedia narkoba bagi keduanya.

“HA merupakan penyedia sabu bagi keduanya. HA sendiri telah mengakui perbuatannya,” terang Mantan Kapolsek Pelabuhan Batam ini.

Sementara itu adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut, yakni berupa 4 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)