BONEPOS.COM, BONE – Lima warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Bone.

Mereka tertangkap basah sedang menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone.

Kelima tersangka yang diringkus masing-masing berinisial R (47), AS (38), AW (34), S (55) dan D (17).

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kelima tersangka diamankan saat baru saja menggelar pesta sabu.

“Kelimanya kami amankan pada Sabtu 4 Mei, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu mereka baru saja berpesta sabu,” kata Yusriadi kepada Bonepos.com, Selasa (7/5/2024).

Dijelaskan Yusriadi, dari penangkapan tersebut, pihaknya mangamankan barang bukti 1 paket narkoba diduga sabu berikut alat hisapnya.

“Saat penangkapan, kami menemukan masih ada satu paket narkoba diduga sabu yang tersisa berikut alat hisapnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil introgasi lanjut Yusriadi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial SB Alias A.

“Sabu ini diperoleh tersangka dari seorang bandar bernisial SB Alias A. Sabu itu dibeli seharga Rp 1,4 juta. Jadi mereka patungan beli sabu,” ujarnya.

Saat ini kata Yusriadi, kelima tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 11 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)