BONEPOS.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Helios, Watampone, Selasa (7/5/2024) ini dihadiri jajaran anggota KPU Bone dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Bone.
Dalam kesempatan itu, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Abd Azis menyebutkan, salah satu syarat bakal calon perseorangan adalah mengumpulkan dukungan KTP.
“Bagi calon yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone,” ungkap Azis.
Jumlah tersebut lanjut Azis, berdasarkan pada jumlah total Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone yang mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu. Selain itu, jumlah dukungan juga minimal tersebar di 14 Kecamatan.
Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata Azis, mulai 5 hingga 19 Agustus 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei hingga 24 Mei 2024.
Setelah itu lanjut Azis, akan masuk pada tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.
Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Bone 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.
Berikut Tahapan Pendaftaran Calon Perseorangan :
5 Mei 2024 sampai 7 Mei 2024
Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman)
8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024
Penyerahan dukungan syarat calon.
13 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024
Verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota
27 mei 2024 sampai 29 mei 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota.
5 Mei sampai 3 Juni 2024
Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
24 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024.
1 Juli 2024 sampai 7 Juli 2024
Perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
8 Juli 2024 sampai 20 Juli 2024
Verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota
2 Juli 2024 sampai 25 Juli 2024
Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS.
8 Agustus 2024 sampai 19 Agustus 2024
Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah
8 Agustus 2024 sampai 14 Agustus 2024
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi.
3 Agustus 2024 sampai 7 Agustus 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan
Tinggalkan Balasan