BONEPOS.COM, BONE – Satuan Narkoba Polres Bone meringkus seorang warga berinisial EJP (34) usai membeli narkoba diduga sabu-sabu.

Warga Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang itu diringkus sesaat setelah membeli sabu di Kelurahan Masumpu, Watampone, Jumat (10/05/24).

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar EJP diamankan pada Jumat, Pukul 21.30 Wita,” ungkap Yusriadi kepada Bonepos.com, Sabtu (11/5/2024).

Yusriadi menyebutkan, dari penangkapan EJP diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba diduga sabu-sabu berukuran sedang.

Lanjut Yusriadi, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut Ia beli dari salah seorang pria berinisial S.

“EJP mengaku membeli dari pelaku berinisial S melalui perantara orang yang dia tidak kenal,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Yusriadi, kini EJP mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bone.

“Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

EJP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.