BONEPOS.COM, BONE – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti Kepala Desa (Kades) di Makassar, Sulawesi Selatan baru-baru ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah Bimtek yang diikuti para Kades ada kaitannya dengan pemerintah daerah (Pemda) termasuk anggaran yang digunakan.
“Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Luthfy saat dikonfirmasi Bonepos.com, Sabtu petang (11/5/2024).
Luthfy menegaskan, dalam peraturan tersebut dengan jelas melarang penggunaan Dana Desa untuk kepentingan perjalanan dinas pemerintah desa diluar Kabupaten dan Kota setempat.
“Dalam peraturan itu dengan tegas melarang. Kalau Kades mau berkoordinasi keluar Kabupaten atau Kota setempat, silakan menggunakan Dana selain Dana Desa,” tegas Luthfy.
Lanjut Luthfy, dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola,” jelanya.
Luthfy mencontohkan, kegiatan peningkatan kapasitas bagi masyarakat Desa misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat.
Diketahui, ribuan Kades di Sulsel mengikuti Bimtek Pengawasan dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Mencegah Penyimpangan di Kota Makassar selama tiga hari.
Khusus di Kabupaten Bone, ada sekitar 293 Kades yang ikut serta dalam Bimtek yang digelar oleh PT Putri Dewani Mandiri di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, mulai 8 Mei hingga 10 Mei 2024.
Tinggalkan Balasan