BONEPOS.COM, BONE – Aparat Satuan Narkoba Polres Bone menangkap seorang pria berinisial S (52) yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, tersangka S diamankan di rumahnya di Desa Wollangi, Kecamatan Palakka, Bone, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.00 WITA.

“Dalam penangkapan ini kami menemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sekitar 45 paket siap jual,” kata Yusriadi kepada Bonepos.com, Minggu (12/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan oleh anggota Satuan Narkoba berdasarkan penunjukan dari EJP yang sebelumnya ditangkap pada Jumat (10/5/2024) kemarin.

“Hasil pengembangan EJP. Sewaktu ditangkap, tersangka baru saja telah menkonsumsi sabu, dimana ditangannya terdapat sisa 1 paket kecil sabu,” ungkap Mantan Kapolsek Pelabuhan kota Batam ini.

Selain itu, pihaknya menyita handphone yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba. Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lanjutan.

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut Ia beli dari seorang bandar berinisial A di Pelabuhan Kota Parepare, Selasa (07/05/24) lalu. Untuk satu ball paket sabut dibeli seharga Rp 32 juta,” terang Yusriadi.

Ia menyebutkan, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)