BONEPOS.COM, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menetapkan 55 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan kepala daerah mendatang.

Diketahui, pada 27 November 2024 akan diselenggarakan pemilihan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), serta Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Anggota PPK terpilih di umumkan dalam pengumuman KPU Kabupaten Jeneponto no: 14/PP.04.2 Pu/7304/4/2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jeneponto Asming S, Selasa 14 Mei 2024. Berikut nama-nama anggota PPK terpilih di 11 Kecamatan.

Hasrullah Hafid selaku koordinator Divisi Sosialisasi Perencanaan dan Sumber Daya Manusia KPU Jeneponto mengatakan bahwa 55 orang PPK terpilih akan dilantik pada hari kamis 16 Mei 2024 besok.

“Seluruh anggota PPK terpilih bakal dilantik 16 Mei 2024, mereka harus memenuhi undangan KPU Jeneponto untuk hadir dalam pelantikan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK pada hari kamis 16 Mei di pelita Turatea dengan pakaian hitam putih dan Jas berdasi,” jelas Hasrullah Hafid, Rabu (15/5/2024).

Berikut Daftar Nama-nama Anggota PPK yang Lolos Seleksi :

Baca selengkapnya di halaman berikut