BONEPOS.COM, BONE – Video mesum diduga dilakoni pasangan selingkuh di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan viral.
Video yang bedurasi 23 detik tersebut hangat diperbincangkan di sejumlah grup WhatsAPP, Kamis (16/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bonepos.com, video tersebut diperankan oleh warga asal Kelurahan Panyula dan Bajoe, Watampone.
Dalam rekaman tersebut, nampak jelas pasangan pria dan wanita itu sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Yang mengejutkan, pemeran wanita dalam video tersebut diduga sudah bersuami. Publik pun menduga keduanya adalah pasangan selingkuh.
Belum diketahui pasti siapa dan di mana lokasi video tersebut. Dengan beredar video mesum ini membuat masyarakat resah.
Untuk diketahui, bagi orang yang membuat konten atau menyebarkan pornografi berupa foto maupun vidio, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi.
Jeratan tersebut akan dipidanai ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Ada juga jeratan bagi oknum-oknum yang menyalahkan gunakan media sosial, Pasal 27 ayat 1 adalah jawabannya.
Oknum yang terjerat pasal itu akan dipindai dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan