BONEPOS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah harus mundur dari jabatannya jika ingin maju di Pilkada 2024.

Tito akan menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh penjabat kepala daerah melalui surat edaran (SE) yang akan diterbitkan sebelum tahapan pendaftaran Pilkada 2024 dibuka.

“Saya sudah koordinasi dengan ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Tito mengatakan pihaknya akan mengatur waktu pengajuan pengunduran diri penjabat kepala daerah bersangkutan. Menurut dia, bisa saja pengajuan pengunduran diri dilakukan 40 hari sebelum tahapan pendaftaran pilkada agar pihaknya mempunyai waktu mencari pengganti.

“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” jelas dia.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan, pihaknya terus melakukan rekapitulasi jumlah penjabat yang akan maju dalam Pilkada 2024. Hasil rekapitulasi tersebut, kata Tito, akan diperkuat oleh dengan respons para penjabat nanti terhadap surat edaran yang dikirimkan pihak Kemdagri.

“Saya sedang merekap, tetapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para penjabat memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju dan mana yang tidak,” pungkas Tito.