BONEPOS.COM, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Pada perhelatan Pilkada dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) nanti diminta untuk para seluruh aparatur negara agar mengundurkan diri setelah adanya penetapan yang sah. Demikian diungkapkan oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif.
“Sesuai pasal 7 undang-undang no 10 tahun 2016 menyatakan secara tertulis sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024).
Tak hanya aparatur negara yang disebutkan diatas tetapi juga para anggota DPR atau DPRD provinsi dan pusat harus mundur dari jabatannya jika ingin dan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Yang berstatus anggota DPR, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri saat ditetapkan jadi pasangan calon peserta pemilihan oleh KPU dan bagi caleg pada pemilu 2024 yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU harus mundur setelah dilantik menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Jadi harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai pasangan calon,” jelasnya Asming Syarif.
Siapapun jika masih terikat dalam pemerintahan maka harus siap membuat surat secara tertulis untuk memundurkan diri apabila ingin mencalonkan pada Pilkada.
“Pada saat mendaftar sebagai pasangan calon peserta pemilihan, wajib melampirkan surat pernyataan siap mundur dari ASN, anggota TNI, Polri, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika sudah ditetapkan sebagai peserta calon peserta oleh KPU,” bebernya.
Menurutnya, surat pengunduran diri secara tertulis merupakan syarat saat mendaftarkan diri di KPU.
Laporan Wartawan Bonepos Jeneponto: Rakib
Tinggalkan Balasan