SEOUL – Badan Administrasi Program Akusisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan menuduh dua insinyur Indonesia mencuri data informasi teknologi jet tempur KF-21 Boramae. Keduanya kini dicekal.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Korea Selatan memastikan kedua teknisi tersebut tidak ditahan.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Korsel Zelda Wulan Kartika mengatakan, investigasi kedua insinyur tersebut masih berlangsung sehingga mereka hanya diminta untuk tidak keluar dari Korsel.
“Mereka bukan ditahan di rumah atau penjara, karena sekarang investigasi masih lanjut jadi mereka diminta tidak keluar Korea,” kata Zelda di KBRI Seoul dikutip dari CNN Indonesia.
Zelda menyebut, komunikasi antara pihak Korsel dengan Kementerian Pertahanan RI dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tetap berjalan.
“Mereka (Korsel) komunikasi langsung dengan PTDI, sehingga PTDI aware dengan apa yang sedang terjadi,” katanya.
Sebelumnya, kedua pakar asal Indonesia ini bekerja untuk proyek jet tempur KF-21 di Korea Aerospace Industries (KAI).
DAPA menyatakan pihak berwenang menangkap mereka pada Januari 2024. Mereka kedapatan berusaha mengambil file terkait proyek yang disimpan di drive USB, demikian dikutip dari KSB World, Jumat (2/2/2024).
Salah satu pejabat DAPA mengatakan penyelidikan fokus terhadap identifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri para pakar tersebut.
Salah satu pejabat DAPA mengatakan penyelidikan fokus terhadap identifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri para insinyur itu.
Diketahui, KF-21 merupakan proyek bersama Indonesia dan Korsel. RI sepakat untuk menanggung 20 persen dari total biaya senilai 1,7 triliun won.
(*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.