BONEPOS.COM, BONE – Aparat satuan Narkoba Polres Bone, kembali menangkap terduga bandar sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diketahui berinisial AS, 31 tahun warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.

Dari tangan AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkoba diduga sabu siap jual.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan AS berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap.

“Awalnya pelaku W Alias B ditemukan membawa satu paket sabu ukuran kecil, dari keterangannya menunjuk ke AS.” ungkapnya.

Lanjut Yusriadi, bermodalkan informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan meringkus AS.

“Dari tangan AS ini kami temukan 8 paket narkoba diduga sabu, ukuran sedang dan ditemukan pula beberapa sachetan plastic klip bening kosong,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, AS mengaku jika barang haram tersebut Ia beli dari seorang pria berinisial S seharga Rp10 juta.

“Saat ini, pelaku AS sudah kami amankan, sementara untuk S masih dalam pengejaran tim kami,” tegasnya.

Adapun atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.