BONEPOS.COM, BONE – Seorang oknum Dosen, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial SY alias CP (41) ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. YS ditangkap di sebuah rumah kosong.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, SY ditangkap di salah satu rumah kosong di Jalan Batari Toja, Watampone, Senin malam (03/6/2024), sekira Pukul 21.00 Wita.

“Iya betul (Dosen). SY alias CP ini diamankan di sebuah rumah kosong di Jalan Bataritoja saat hendak mengkonsumsi narkoba diduga sabu,” ungkap Yusriadi, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskan Yusriadi, kronologi penangkapan SY bermula dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku di rumah tersebut dan hendak menkonsumsi sabu.

“Dari informasi tersebut kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.2 gram berikut alat hisap sabu berupa bong,” jelasnya.

Lanjut Yusriadi, bahwa berdasarkan pengakuan SY, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki berinisial R. Dimana paket narkoba tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu.

“Pria berinisial R yang disebut SY telah melarikan diri. Sementara YS bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Bonepos.com, SY tercatat sebagai Dosen aktif di Universitas Muhammadiyah Bone (STKIP) Bone, jalan Abu Daeng Pasolong, Watampone. (*)