BONEPOS.COM, BONE – Kaharman alias Aso (36), terdakwa kasus pembunuhan Hj Dahlia, dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan tuntutan itu dilakukan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (5/6/2024) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Watampone, Indraswaty dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian.
“Tuntutannya seumur hidup. Dengan Pasal 340 dan 362 KUHP, Pembunuhan berencana dan Pencurian” ,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
JPU menjelaskan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Terdakwa juga membuat penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal yang meringankan terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Muswandar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis 20 Juni 2024 dengan
agenda pembacaan putusan.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, pada Senin pagi (10/11/2023) sekira pukul 07.30 Wita.
Untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, pihak Polres Bone membutuhkan waktu 6 (enam) hari dengan menerjunkan tim Resmob Polda Sulsel.
Polisi juga memeriksa 4 orang saksi, memeriksa rekaman CCTV dibeberapa tempat, guna mendapatkan ciri-ciri dari pelaku.
Kasus tewasnya Hj Dahlia akhirnya terungkap. Pria bernama Kaharman alias Aso ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.
Polres Bone bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap Kaharman di depan Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae Bone, pada Rabu malam (15/11/2023).
Pelaku yang diketahui sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) itu ditangkap saat hendak bertugas di pos pengamanan Rujab Bupati Bone.
Pelaku terpaksa dilumpukan dengan tembakan lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti.
Motif Pembunuhan
Baca selengkapnya di halaman berikut
Tinggalkan Balasan