BONEPOS.COM, MAKASSAR – Nenek Tarimah, ditemukan meninggal dunia dalam rumah di Jl Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (4/6/2024).

Terungkap, nenek berumur 66 tahun itu itu, rupanya tewas dibunuh pasangan kekasih berinisial FS alias Vivi (19) dan MAS alias Asrul (19).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh kedua pelaku.

“Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian,” kata Kompol Devi dalam rilis kasus, Kamis (6/6/2024) sore.

Devi mengungkapkan, kedua pelaku yang sudah dianggap cucu itu sempat mempelajari teknik menghabisi nyawa seseorang melalui internet.

“Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal,” ungkapnya.

“Jadi dia sudah cari bagaimana cara membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit sampai korban meninggal,” katanya.

Lanjut Devi, setelah belajar membunuh dengan bantal tersebut, Vivi lalu mengajak pacarnya Asrul untuk melancarkan aksi pembunuhan itu.

“Beberapa hari sebelum kejadian pelaku ini mengajak pacarnya (MAS) untuk melakukan pembunuhan,” terang Devi.

Dijelaskan Devi, bahwa ajakan Vivi itu sempat ditolak Asrul karena alasannya takut. Namun setelah diiming-iming uang akhirnya ia ikut terlibat.

“Awalnya (Asrul) menolak karena takut, kemudian hari senin jam 11 malam ketika mereka nongkrong di sebuah warung kopi, dia (Vivi) kembali mengajak (Asrul) melakukan pembunuhan itu,” jelas Devi.

Setelah sepakat, Asrul pun membonceng Vivi ke rumah korban Tarimah, lalu kembali Asrul pulang dan datang setelah korban tertidur.

Saat Vivi tiba di rumah korban, langsung mengetuk pintu. Korban yang sudah mengenal Vivi, lalu membuka pintu rumah dan mempersilahkan masuk.

Namun sekira pukul 02.00 dini hari, Vivi menelpon Asrul untuk kembali ke rumah dengan alasan Tarimah sudah tertidur.

“Ketika korban tidur, keduanya masuk ke kamar dan membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban,” ungkap Devi.

Selain membekap Tarimah dengan bantal, Vivi juga memukul wajah korban dengan menggunakan remote AC.

Setelah memastikan Tarimah meninggal dunia, lanjut Devi, pelaku lalu membuka lemari lalu mengambil barang berharga milik korban.

Adapun barang berharga seperti emas yang melekat di tubuh korban sengaja tidak diambil oleh pelaku agar alibinya korban meninggal bukan karena dirampok.

“Hal ini untuk mengelabui atau mengecoh Polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Vivi juga mengganti gembok rumah korban lalu mengunci dari luar dan menyimpan dua kunci baru di dalam seolah terkunci dari dalam.

“Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.