BONEPOS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bone dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking tahun anggaran 2023 sebesar Rp 17 miliar.
Laporan pengaduan tersebut dimasukkan ke KPK oleh Ketua Lankoras-HAM Mukhawas Rasyid dan Ketua Srikandi RGPI Sulsel Andi Fatmasari Rahman pada Jumat (7/6/2024) kemarin dengan nomor registrasi 2024-A-01795.
“Iya benar, laporan terkait dugaan korupsi DAU Eamarking ini sudah kami masukkan ke KPK pada Jumat kemarin,” kata Mukhawas Rasyid kepada Bonepos.com, Sabtu malam (8/6/2024).
Mukhawas menjelaskan, bahwa dalam laporan tersebut, pihak pengelola keuangan Pemkab Bone diduga telah memalsukan dokumen pencairan dana DAU Earmarking pihak kontraktor ke Kementrian.
“Diduga terjadi pemalsuan dokumen pencairan dana DAU Earmarking tahap tiga ke pihak Kementerian, dimana seolah – olah tahap kedua sudah terserap, padahal faktanya tidak,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Mukhawas pencairan dana DAU Earmarking itu terselesaikan seratus persen pada bulan Oktober 2023. Namun faktanya masih ada kontraktor belum menerima pencairan hingga bulan Juni 2024 ini.
“Sampai saat ini rekanan, tukang, penyedia material mengeluh belum terbayarkan. Ini memenuhi unsur undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, nilainya itu ditaksir Rp 17 milar,” jelasnya.
Mukhawas menyebutkan, bahwa dalam kasus ini sangat jelas melanggar pasal 2, 3 dan 4 Undang – undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto yang mencoba dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi tersebut hingga kini belum memberikan jawaban. (*)
Tinggalkan Balasan