BONEPOS.COM, BONE – Seorang residivis kasus narkoba yang 3 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AW warga Jalan KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, AW ditangkap pada Jumat (07/06/24) lalu, sekira Pukul 18.00 WITA.

“AMG alias AW ditangkap Jumat lalu,” ungkap Yusriadi saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Yusriadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengakuan dua orang pelaku yakni AMK dan S yang sebelumnya ditangkap.

Selanjutnya dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengecek keberadaan AW dan langsung melakukan penangkapan.

“Penangkapan AW ini berdasarkan hasil pengembangan dari AMG dan S yang sebelumnya ditangkap,” jelasnya.

Yusriadi menyebutkan, dari tangan AW diamankan berikut barang bukti 6 paket narkoba berukuran kecil, uang tunai Rp 200 ribu, sendok takar dan Handphone.

“Menurut AW, barang haram itu didapatkan dari K di Kecamatan Sibulue. Adapun modusnya yakni sistem tempel di pohon,” sebutnya.

Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku AW merupakan residivis yang terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.

AW tercatat sudah 3 kali keluar masuk penjara. AW juga baru dua tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman.

Yusriadi menuturkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)