BONEPOS.COM, BONE – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, seakan tidak ada habisnya.
Kali ini giliran dua orang warga diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Bone, lantaran diduga menjadi pengedar sabu.
Kedua terduga pengedar yang ditangkap yakni SKWT (23) dan SKR (41). Keduanya merupakan warga jalan Sungai Asahan, Watampone.
Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (08/06/24) lalu, sekira pukul 00.30 Wita.
Dijelaskan Yusriadi, penangkapan keduanya bermula saat SKR diringkus polisi tengah menguasai sabu satu paket narkoba diduga sabu.
Dari pengakuan SKR, barang haram tersebut Ia peroleh dari SKWT. Adapun SKWT mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari pria berinisial O.
“Sabu tersebut dibeli dari pria berinisial O seharga Rp750 ribu. Totalnya ada empat paket,” Ungkap Yusriadi, Rabu (12/6/2024).
Saat ini lanjut Yusriadi, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone, guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Polres Bone berikut barang buktinya. Adapun O dalam proses pengejaran pihak kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan