BONEPOS.COM JENEPONTO – Polres Jeneponto menetapkan dua orang tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi sebulan yang lalu.

Penyelundupan pupuk subsidi datang dari Kabupaten Bulukumba dan akan disimpang di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Diketahui kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka bernama Hamsinah (48) dan Muh Ramli Dg Kulle (35).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dihubungi awak media.

“Kedua tersangka merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Bulukumba dan penerima barang di Jeneponto,” ujar AKP Supriadi Anwar via telpon, Sabtu (15/6/2024) malam.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Jeneponto memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli dalam kasus ini.

Hamsinah dan Muh. Ramli Dg Kulle dinyatakan terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka pada tanggal 12 Juni 2024 kemarin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

AKP Supriadi Anwar juga mengungkapkan ada kekeliruan informasi yang beredar luas di jejaring sosial media pada tanggal 14 Juni 2024 kemarin bahwa Polres Jeneponto belum menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Padahal, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini sejak 12 Juni lalu sebelum informasi tersebut beredar.

“Sangat keliru karena tidak pernah melakukan klarifikasi dengan kami terkait penanganannya sehingga apa yang diberitakan sifatnya opini yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tutupnya.

Laporan Wartawan Bonepos.com Jeneponto, Rakib