BONEPOS.COM, BONE – Seorang pria diduga kurir narkoba jenis sabu diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Bone.
Pelaku berinisial F (30), warga Jalan Kompol A. Dadi, Kabupaten Bone itu dibekuk pada Sabtu siang (22/6/2024).
Kasat Naskoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Total ada 9 paket narkoba diduga sabu yang diamankan dari tangan F,” Kata AKP Yusriadi, Senin (24/6/2024).
AKP Yusriadi menjelaskan, bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengaku jika barang haram itu Ia peroleh dari Kabupaten Sidrap.
“Sabu tersebut diperoleh dari A yang beralamat di Kabupaten Sidrap sebanyak 10 paket, dengan berat 10 gram, seharga Rp13 juta,” jelasnya.
Saat ini lanjut AKP Yusriadi, kasus tersebut dalam pengembangan terkait pemilik sabu tersebut.
“Sementara pengembangan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone, guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Adapun atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan