BONEPOS.COM, BONE – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Yusran Tajuddin memasuki babak baru.
Sejauh ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, telah melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk terkait kasus Ketua KPU Bone.
Diketahui ada empat laporan terkait kasus pelanggaran etik ketua KPU Bone yang masuk di DKPP-RI. Salah satunya Aliansi Rakyat Bone.
Selain Aliansi Rakyat Bone, kasus tersebut juga dilaporkan oleh Bawalu Bone, DPRD Bone dan Anggota DPR-RI Andi Akmal Pasluddin.
Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Bone, Andi Asrul Sani yang dikonfirmasi membenarkan adanya hasil verifikasi berkas dari DKPP.
“Kamarin kami dihubungi DKPP terkait verifikasi berkas. Kami dimintai beberapa lampiran tambahan atas laporan kami,” ungkapnya, Jumat (5/7/2024).
Dijelaskan Andi Asrul bahwa lampiran yang diminta DKPP tersebut telah dilengkapi dan telah dikirimkan hari ini.
“Sudah kami lengkapi semua, termasuk soal keterangan para saksi atas kasus Ketua KPU ini, dan tadi sudah dikirim ke DKPP,” jelasnya.
Andi Asrul berharap kasus Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin segera bisa disidangkan, apalagi ada tahapan pedaftaran Pilkada segera dimulai.
Seperti diketahui, Yusran Tajuddin dilaporkan ke DKPP lantaran telah melakukan pelanggaran etik, dimana Ia diduga meminta PPK untuk menambah suara caleg tertentu pada Pileg 2024 lalu.
Dugaan kecurangan Yusran Tajuddin dibuktikan dengan beredarnya beberapa rekaman suara, video serta bukti chat WhatsAPP (*).
Tinggalkan Balasan