BONEPOS.COM, BONE – Empat orang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Bone.
Keempat warga tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale dan Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Bone.
Keempatnya warga yang diamankan masing-masing berinisial PJ (46), YS (35), BO (32) dan AC (23).
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan PJ dan YS diamankan pada Senin (1/6/2024) sekira pukul 20.00 WITA.
“Adapun SI dan AC diamankan pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 14.00 WITA,” ungkap Yusriadi dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Dijelaskan Yusriadi, PJ dan YS diamankan di rumahnya di Dua Boccoe. Saat itu mereka kedapatan menyimpan satu paket narkoba diduga sabu.
“Dari pengakuan pelaku sabu tersebut dibeli dari AD di Desa Cenrana, seharga Rp1,3 juta,” jelasnya.
Sementara itu, BO dan AC diamankan di Pompanua Ajangale. Dimana dari tangan pelaku diamankan satu paket narkoba diduga sabu.
“AC diamankan atas penunjukan dari BO. Dimana BO mengaku sabu tersebut dibelinya dari AC seharga Rp 850 ribu,” ungkapnya.
Adapun keempat pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.