BONEPOS.COM, BONE – Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AB (52), AI (43), dan M (52).

“Ketiganya diamankan pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkap Yusriadi, Minggu (7/7/2024).

Dijelaskannya, bahwa ketiga pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Yakni AB dan AI di jalan Lanto Dg. Pasewang dan M di Jalan Sungai Musi.

“Awalnya AB dan AI yang diamankan. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lanjut Yusriadi, awalnya pelaku hendak menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara dilempar ke tanah namun keburu ketahuan oleh petugas.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengaku jika sabu tersebut Ia beli secara patungan dari pria berinisial M alias R.

“Dari keterangan tersebut, kami melakukan pengembangan dan mengamankan M. Dari tangan M disita narkoba diduga sabu sebanyak 2 paket,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pihaknya juga megamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta slip bukti transfer sebesar Rp 3,5 juta.

“Dari hasil introgasi M mengaku kalau sabu tersebut Ia peroleh dari seseorang yang dipanggilnya BOS. Saat ini dalam pengejaran,” ungkap Yusriadi.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)