BONEPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, penggunaan Sirekap saat pilkada demi prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
“KPU terikat pada prinsip terbuka, apalagi Indonesia punya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Idham, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Idham bahwa pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada nanti.
Idham menegaskan bahwa pemutakhiran Sirekap terus dilakukan dari sisi teknologi sistem komputasi.
Pemutakhiran Sirekap didasari oleh evaluasi sistem tersebut yang juga digunakan pada Pemilu 2024.
“Prinsip dasarnya pada waktu digunakan nanti harus lebih baik sesuai harapan publik luas,” ungkap Idham Holik
Komisi II DPR Soal Sirekap
Komisi II DPR tengah menjadwalkan pemanggilan KPU guna menghadiri rapat membahas kesiapan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta diagendakan untuk mengundang teman-teman KPU untuk mempresentasikan itu (Sirekap),” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Menurut Doli, pada Pilpres dan Pileg 2024, Komisi II juga mengagendakan rapat dengan KPU untuk membahas Sirekap.
Hanya saja kata Doli, KPU selalu berdalih belum siap, waktu yang mepet, dan lain sebagainya.
Doli memastikan bila KPU kembali berdalih dengan berbagai macam alasan, Komisi II DPR RI akan lebih keras.
“Tidak bisa presentasi mending batalin saja,” tutur Doli.
Doli mengatakan penggunaan Sirekap pada pileg dan pilpres banyak menuai kritik yang tidak boleh terulang lagi pada Pilkada 2024. (*)
Tinggalkan Balasan