Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian telah mengingatkan, bahwa ASN dilarang keras terlibat politik praktis termasuk mengikuti kampanye.

Tito juga mengingatkan para ASN yang akan ikut mendaftar sebagai peserta di Pilkada untuk mengundurkan diri.

“Sebelum 22 September penetapan mereka (ASN) sudah harus mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” kata Tito, Senin (8/7/2024) kemarin.

Adapun terkait Penjabat (Pj) Bupati yang akan maju di Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 17 Juli 2024.

“Pj Bupati yang hendak maju di Pilkada diberikan tenggat waktu hingga 17 Juli untuk mengundurkan diri,” tegas Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan, Pj Bupati harus mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU.

Hal tersebut kata Tito agar Kemendagri bisa menyiapkan pengganti untuk mengisi jabatan Pj Bupati yang mundur tersebut. (*)