BONEPOS.COM JENEPONTO – Tim Pengasus Polres Jeneponto menangkap 2 orang pelaku perjudian di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Diketahui kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial N (31) dan R (27).

Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Empoang Selatan.

Saat dilakukan penggerebekan, keduanya ditemui di lokasi perjudian menggunakan kartu joker.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan atas warga yang resah dengan kegiatan perjudian disekitarnya.

“Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam keadaan berjudi,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Jeneponto beserta barang bukti kartu dan sejumlah uang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 2 pasang kartu Joker berwarna hitam kombinasi kuning yang di gabung menjadi satu. Uang sebesar Rp.265.000,” ungkapnya.

Saat ini Kedua pelaku sementara ditahan Polres Jeneponto dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian.

Penulis: Rakib