BONEPOS.COM JENEPONTO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto menuai sorotan atas adanya dugaan pungli di kalangan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dugaan Pungli tersebut dilakukan dengan cara melakukan penggadaan soal ujian di kalangan SD dan SMP.

Mustafa selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Purna Adhyaksa mengatakan bahwa dugaan praktik pungli ditemukan pada penggandaan soal ujian di tahun 2023 lalu.

“Pihak Dinas Pendidikan melakukan penggandaan soal ujian termasuk ujian semester untuk siswa SD dan SMP. Penggadaan soal ujian itu pihak Dinas, khususnya melalui kordinator wilayah di setiap kecamatan telah diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian sebesar Tiga Ribu Lima Ratus persiswa,” ujar Mustafa, Rabu (10/7/2024)

Parahnya lagi, pungli itu diambil dari dana Bantuan Operasi Sekolah (Bos) setiap sekolah sesuai dengan jumlah siswa.

“Ironisnya uang pembayaran penggandaan soal ujian tersebut diambil dari dana Bos,” bebernya.

Menurutnya, jika memang dugaannya benar menggunakan dana Bos maka berpotensi dapat merugikan negara karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dengan dugaan penggunaan dana BOS yang bukan peruntukannya, tentu akan merugikan keuangan negara, dan kami harapkan pihak penegak hukum melakukan penyelidikan sekaitan dengan hal ini,” katanya.

Sesuai dengan informasi bahwa salah satu kepala sekolah yang ada di Jeneponto sudah mengadu ke Inspektorat, sehingga patut diduga pihak Inspektorat Jeneponto sudah mengetahui persoalan ini.

“Informasi yang kami hi himpun ini, juga diketahui oleh inspektorat, ada kepala sekolah yang melapor,” ungkapnya.

Sementara, Kepada Inspektorat Jeneponto, Maskur membantah dengan adanya kepada sekolah yang mengadu soal penggandaan soal ujian. Melainkan inspektorat yang turun langsung ke lapangan dan menemukan hal yang menjanggal.

“Pertama saya jawab tidak ada kepala sekolah yang pernah mengadu ke inspektorat, yang ada itu. Inspektorat menemukan hal yang tidak wajar. Jadi termasuk penggandaan soal di tahun 2024 itu suruh kasih kembali semua ke kepala sekolah. Tidak ada lagi yang digandakan oleh melalui korwil dan itu, harus melalui kepala sekolah,” katanya melalui via telpon, Kamis (11/7/2024).

“Sudah dikembalikan ditahun 2024, saya tidak tahu jumlah karena masuk tim investigasi itu, pemeriksaan khusus itu. Yang 2023 itu saya memang tidak periksa kemarin karena yang saya mau putus mata rantainya itu di tahun 2024 khusus SD yah, SMP tidak ada,” tutupnya.

Penulis: Rakib