BONEPOS.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis terkait kasus pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian, hari ini.

Sidang vonis SYL akan digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain SYL, Majelis hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Seperti diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)