BONEPOS.COM, BONE – Aliansi Pemuda Bersatu mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar menonaktifkan Yusran Tajuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Kami mendesak DKPP agar segera menonaktifkan Yusran selaku ketua KPU,” kata Ketua Aliansi Pemuda Bersatu, Kabupaten Bone, Riswan Rusandhy kepada Bonepos.com, Minggu (14/7/2024).

Riswan menyebut, hadirnya Yusran dalam setiap kegiatan tahapan pelaksanaan Pilkada Bone akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, mengingat adanya kasus pelanggaran kode etik yang saat ini tengah berproses di DKPP.

Lebih jauh, Riswan mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Yusran pada Pileg 2024 lalu telah merusak citra KPU dimata masyarakat sehingga akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada Bone mendatang.

“Ini sangat berdampak pada pelaksanaan Pilkada Bone nanti. Apa yang telah dilakukan Ketua KPU Bone pada Pileg lalu telah menimbulkan keraguan dan mosi tidak percaya di Masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Ia meminta DKPP agar segera menonaktifkan Yusran dan menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU, sehingga kasus yang saat ini tengah berposes di DKPP tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada.

“DKPP mesti mempercepat proses kasus pelanggaran etik ketua KPU Bone ini. Setidaknya nonaktifkan dulu, kemudian tunjuk Plt Ketua, agar tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Riswan menyebut, di tengah situasi kritis dan penuh ketegangan politik seperti saat ini, kredibilitas dari penyelenggara pemilu menjadi sangat penting. Jangan sampai kejadian di Pileg terulang di Pilkada.

Dirinya menegaskan bahwa Yusran Tajuddin diduga telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sudah sewajarnya diberikan sanksi pemecatan.

“Pelanggarannya sangat berat dan Bawaslu sendiri menyebut jika hal tersebut pelanggaran etik, jadi sudah sewajarnya jika Yusran Tajuddin diberikan sanksi pemecatan oleh DKPP,” tegas Riswan.

Seperti diketahui, Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Bone Yusran tengah berproses di DKPP. Bahkan DKPP telah melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

Ada empat laporan terkait kasus pelanggaran etik ketua KPU Bone yang masuk di DKPP. Diantaranya laporan dari Aliansi Rakyat Bone, Bawalu Bone, DPRD Bone dan Anggota DPR-RI Andi Akmal Pasluddin.

Yusran Tajuddin dilaporkan ke DKPP lantaran telah melakukan pelanggaran etik, dimana Ia diduga meminta PPK untuk menambah suara caleg tertentu pada Pileg 2024 lalu.

Dugaan kecurangan Yusran Tajuddin dibuktikan dengan beredarnya beberapa rekaman suara, video serta bukti chat WhatsAPP. (*)