BONEPOS.COM, BONE – Polisi menangkap dua terduga pelaku pembakaran rumah warga di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni masing-masing berisinial HS (54) dan RS (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Amali, Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Iptu Rayendra Muchtar membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diserahkan oleh Kepala Desa Tabbae,” kata Rayendra, Selasa (16/7/2024).

Rayendra mengungkapkan, bahwa saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Bone, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, hanya karena cekcok mulut di acara hajatan, sebuah rumah ludes dibakar massa.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Bone, pada Minggu dini hari (14/7/2024) sekira pukul 00.37 WITA.

Sebanyak, tiga unit armada pemadam kebakaran di kerahkan ke lokasi kejadian. Api berhasil dipadamkan sekira pukul 02.30 WITA.

Rumah panggung yang diduga dibakar oleh massa itu merupakan milik Andi Patiroi Petta Tinno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembakaran rumah itu bermula dari pesta hajatan di salah satu rumah warga bernama H. Hatta.

Di acara hajatan Mappacci (Malam Pacar) itu, Andi Iwan yang diketahui menumpang di rumah Andi Patiroi diduga berbuat kericuhan.

Andi Iwan yang diduga dibawah pengaruh minuman keras memicu keributan di acara hajatan tersebut hingga berujung cekcok mulut.

Warga yang kesal dan tersulut emosi atas ulah Andi Iwan kemudian mendatangi rumah Andi Patiroi dan melakukan pembakaran.

Andi Iwan sendiri telah diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)