BONEPOS.COM JENEPONTO – Personel Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku rudapaksa anak dibawa umur.
Diketahui pelaku berinisial F (22) dan korbannya anak dibawa umur. Rudapaksa terjadi beberapa hari yang lalu di wilayah Kecamatan Kelara.
Saat kejadian itu, korban memberitahu kepada keluarganya bahwa dirinya mendapat perlakuan yang tak senonoh dari pelaku. Keluarga korban yang mengetahui itu, langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kelara.
Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian Polsek Kelara langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap terduga pelaku.
“Setibanya di TKP personil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku,” Kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, Jumat (19/7/2024).
Saat pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar tidak melakukan main hakim sendiri.
Lanjutnya, saat ini pelaku sudah diproses dan sementara dilakukan penahanan di Polres Jeneponto. Pelaku Rudapaksa anak dibawah umur dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tegasnya.
Laporan: Rakib
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.