BONEPOS.COM JENEPONTO – Polres Jeneponto berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku penganiayaan di Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (22/7/2024).
Diketahui kedua terduga pelaku bernama Rhido (18) dan Sandi (19) beralamat Desa Borongtala. Sementara korbannya bernama Rudi (26) alamat Desa Turatea, Jeneponto.
penganiayaan dilakukan oleh kedua pelaku pada hari Kamis 7 Maret 2024 di Desa Borongtala. Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar.
“Telah di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto,” ujarnya via WhatsApp.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa saat korban dianiaya oleh terduga pelaku, korban mengalami luka robek pada tubuhnya.
“Korban mengalami luka tebas pada kepala bagian sebelah kanan, luka tusuk pada dada sebelah kanan, luka tebas pada lutut sebelah kanan, luka gores pada siku tangan kanan dan pinggang sebelah kiri Korban,” jelasnya.
Lanjutnya, korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jeneponto.
Penulis: Rakib
Tinggalkan Balasan