BONEPOS.COM JENEPONTO – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diguguhkan oleh PJ Bupati Jeneponto.

Penguhan Kepala Desa berlangsung di halaman kantor Bupati Jeneponto, Selasa (23/7/2024).

Diketahui sebanyak 82 Kades di Jeneponto yang menerima Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan.

PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan bahwa semakin bertambahnya masa jabatan maka semakin bertambah tanggung jawab kita juga.

“Tantangan dan tanggungjawab para kepala desa semakin bertambah. Oleh karena itu beberapa hal yang perlu disampaikan atas perhatiannya jadilah pelayanan masyarakat untuk mengembangkan amanah,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas PMD Jeneponto M. Basuki Baharuddin menyampaikan bahwa pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan jepala desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan dua tahun kepada desa.

“Masa penambah perpanjangan masa jabatan bagi 82 Kepala Desa ditambah dua tahun masing masing,” katanya.

Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan dua tahun. Dimana masa Jabatan Kepala Desa 2019 sampai dengan 2027 itu ada sebanyak 30 Desa, lalu Kepala Desa 2020 sampai 2028 sebanyak 2 Desa serta periode Kepala Desa 2021 masa jabatan 2029 sebanyak 41 Desa untuk periode 2023 sampai masa jabatan 2031 itu ada sebanyak 9 Desa.

“Untuk Ketua BPD dengan masing masing penambahan dua Tahun jabatan,” tutupnya.

Penulis: Rakib