BONEPOS.COM, BONE – Dua orang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Bone.

Kedua warga tersebut diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba diduga sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kedua pelaku yakni EP (24) warga Masumpu dan AIW (34) warga Jalan Madura, Watampone.

“Keduanya diamankan saat bertransaksi narkoba pada Jumat malam (19/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA,” Kata Yusriadi, Selasa (23/7/2024).

Dijelaskan Yusriadi, bahwa saat hendak diamankan pelaku IB sempat mencoba membuang barang bukti sabu tersebut.

“Sempat mau dibuang, namun kami berhasil menemukannya. Adapun dari tangan AIW ditemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, AIW mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP dengan cara dibeli seharga Rp 800 ribu.

“Sabu itu dibeli dari AP, sebagian besar sabu tersebut sudah berhasil terjual. AP sendiri dalam proses pengejaran,” ungkap Yusriadi.

Lanjut Yusriadi, saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)