BONEPOS.COM, BONE – Anggota DPRD Bone periode 2004-2009 diminta mengembalikan laptop sebelum masa jabatan mereka habis pada pertengahan Agustus mendatang.
Mereka yang diminta mengembalikan laptop jenis Macbook Air seri MQD321D/A itu adalah anggota DPRD yang tidak terpilih pada Pileg 2024 lalu.
“Pengembalian paling lambat sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih di bulan Agustus ini,” ungkap Plt Sekwan DPRD Bone, Idrus, Kamis (25/7/2024).
Idrus menjelaskan bahwa laptop tersebut bersifat pinjam pakai dan merupakan inventaris kantor dan penunjang kegiatan anggota DPRD.
“Meskipun rusak itu harus dikembalikan karena nanti juga kita akan membuatkan surat tanda terima,” jelasnya.
Adapun bagi anggota DPRD yang tidak mengembalikan laptop tersebut tidak akan diberikan uang purna tugas atau pensiun.
“Bagi mereka yang tidak mengembalikan tidak akan diberikan uang purna tugas,” tegas Idrus.
Sejauh ini kata Idrus, sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan, laptor tersebut, hanya saja kebanyakan dalam kondisi rusak.
“Sudah ada yang kembalikan tapi memang kebanyakan yang sudah kembalikan itu dalam keadaan rusak,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengadaan sebanyak 50 Macbook Air seri MQD321D/A itu dilakukan DPRD pada masa virus corona atau Covid tahun 2019 lalu.
Laptop Macbook Air ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota dewan untuk melakukan telekonferensi ditengah pandemi Covid-19. (*)
Tinggalkan Balasan