BONEPOS.COM, BONE – Tiga pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus Polisi. Salah satu pelaku sempat sembunyi di plafon.
Ketiga pelaku yakni RP (28) warga Jalan Husain Jeddawi, S Alias U (37) warga Jalan Majang dan K Alias I (43) warga Apala, Kecamatan Barebbo, Bone.
Kasat Narkoba Polres, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Kamis malam (1/08/2024), sekira pukul 21.00 WITA.
“Ketiga pelaku ini diamankan di tempat berbeda pada Kamis malam lalu,” kata Yusriadi, Senin (5/8/2024).
Dijelaskan Yusriadi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari RP yang diamankan di Jalan MT. Haryono.
Saat RP diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba diduga sabut yang terbungkus plastik bening.
“Dari hasil introgasi, RP mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari pria berinisial S seharga Rp 200 ribu,” terang Yusriadi.
Dari informasi tersebut, lanjut Yusriadi, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.
“Saat S diamankan, ditemukan ada enam paket kecil narkoba diduga sabu. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1 juta dari pria berinisial K,” sambungnya.
Saat penggeladahan dilakukan di rumah S, ditemukan K sedang bersembunyi diatas plafon rumah, sehingga saat itu juga keduanya diamankan.
“K sendiri mengaku kalau sabu yang diberikan kepada S dibeli dari M dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” tegas Yusriadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan