BONEPOS.COM, BONE – Lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, dua orang nelayan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi.
Keduanya ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Bone di Lingkungan Bene, Lonrae, Watampone, pada Senin siang (5/8/2024), sekira pukul 15.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L (25) dan H (40).
“Pelaku L warga Jalan MH Thamrin sedangkan H merupakan warga Kelurahan Lonrae,” ungkap Yusriadi, Selasa (6/8/2024).
Yusriadi menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula dari L yang tertangkap tangan menguasai narkoba diduga sabu sebanyak 1 paket kecil.
Dari hasil introgasi, L mengaku jika barang haram tersebut ia peroleh dari H yang dibeli seharga Rp 200 ribu.
“Dari informasi itu, kami lalu mengamankan H. Ia mengakui jika ia baru saja menjual sabu itu ke A,” jelas mantan Kapolsek Pelabuhan Kota Batam ini.
Yusriadi menuturkan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket kecil narkoba diduga sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik bening .
“H mengaku, sabu tersebut juga dibeli dari seorang pria berinisial SD seharga Rp 450 ribu per paket,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan