BONEPOS.COM, JAKARTA – Andre Taulany membuat heboh publik setelah diketahui menggugat cerai istrinya Rien Wartia Trigina setelah selama 18 tahun menikah.

Gugatan cerai tersebut ternyata sudah didaftarkan oleh mantan Andre Taulany ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten, sejak 4 April 2024 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Kamis (8/8/2024), gugatan cerai Andre terdaftar dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Adapun status dalam perkara tersebut telah memasuki tahap hasil mediasi “tidak berhasil”.

Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma membenarkan adanya gugatan cerai talak yang diajukan oleh mantan vokalis Stinky itu.

“Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya Rein Wartia Trigina binti Yulius Antony,” kata Ummi Azma.

Meski demikian, Ummi Azman tidak menjelaskan secara detail duduk perkara atau alasan gugatan cerai itu dilayangkan Andre.

“Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany. Jadi saya enggak bisa menjelaskan sejauh itu,” jelasnya.

Sidang Pertama

Sidang pertama digelar pada Kamis (25/4) yang diikuti pihak Andre sebagai penggugat.

Kemudian pada 2 Mei, Rien sebagai tergugat, dipanggil oleh Pengadilan dengan agenda mediasi pertama.

Namun pada hari itu pula, hasil mediasi dinyatakan “tidak berhasil” lantaran hanya diikuti pihak Andre.

Pengadilan masih berusaha untuk memediasi Andre dan Rien dengan menggelar persidangan mediasi pada 30 Mei 2024. Kali ini, semua pihak disebut hadir.

Namun tampaknya mediasi kembali gagal mengakurkan Andre dan Rien lantaran persidangan terus berlanjut ke tahapan selanjutnya dalam proses perceraian pada 19 Juni, 27 Juni, 3 Juli, dan 17 Juli.

Terakhir kali, sidang perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian di persidangan.

Mengingat Andre Taulany selaku suami dan penggugat perceraian, proses bisa berjalan lebih cepat mengingat gugatannya adalah gugatan cerai talak.

Dalam cerai talak, proses perceraian dianggap final setelah hakim menjatuhkan putusan dan suami mengikrarkan talaknya di hadapan Pengadilan. (*)