BONEPOS.COM, BONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menyikapi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut menjadi kontestan di Pilkada Bone 2024.
“Idealnya bagi seorang ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada, minimal sudah mundur sebelum mendaftar di Parpol,” kata Ketua Bawaslu Bone, Alwi kepada Bonepos.com, Kamis (15/8/2024).
Alwi menyebutkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Lembaga Negara bahwa ASN diwajibkan agar menjaga netralitas, apalagi melakukan pendekatan dengan Partai Politik menjelang Pilkada.
“Itu menjadi syarat Utama ASN harus netral. Seharusnya tidak ada lagi berstatus ASN saat mereka mencalonkan diri sebagai bakal calon,” ungkap Alwi menegaskan.
Oleh karena itu, Ia mengimbau sebaiknya ASN yang mencalonkan diri maju bertarung di Pilkada Bone wajib mengundurkan diri dari jabatannya, apalagi nanti ditetapkan sebagai pasangan calon atau paslon.
“Harus mundur sebagai ASN. Begitupun ketika telah ditetapkan sebagai paslon, maka mereka secara otomatis sudah berhenti menjadi ASN. Ini sudah menjadi konsekuensi,” tegasnya lagi.
Menurut Alwi, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Dalam PKPU ini dijelaskan, bahwa setiap warga negara termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada,” terangnya.
Sementara itu, disinggung maraknya atribut bakal calon bupati dari kalangan ASN, Alwi mengaku sedang melakukan pengkajian untuk memastikan apakah calon tersebut sudah mengundurkan diri sebagai ASN atau tidak.
“Kami pastikan dulu pengajuan pengunduran dirinya sebagai ASN. Hal ini sementara kami kaji dan tengah didalami oleh divisi penanganan pelanggaran,” ungkapnya.
Sosok 2 ASN Maju di Pilkada Bone 2024
Baca Selanjutnya di halaman berikut
Tinggalkan Balasan