BONEPOS.COM, MAKASSAR – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Sudirman-Fatmawati) di Pilgub Sulsel 2024.
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid mengatakan, dukungan terhadap Sudirman-Fatmawati berdasarkan hasil seleksi penjaringan calon kepada daerah (cakada). DPP menetapkan satu dari lima kandidat yang telah diajukan DPW PKS.
“Kita di DPW mengusulkan 5 nama, terus kemudian 5 nama tersebut digodok oleh DPP melihat semua aspek, termasuk aspek kemenangan dan juga aspek-aspek yang lain,” kata Amri Arsyid kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Lima kandidat itu yakni Danny Pomanto, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), Annar Sampetoding, Mayjen (Purn) A Muhammad Bau Sawa Mappanyukki dan Andi Sudirman Sulaiman.
Amri menyebut, alasan utama PKS dalam mengusung cakada dilihat dari kesesuaian visi yang diusung partai. Atas pertimbangan itu, ASS yang dinilai selaras dengan visi keumatan yang diusung PKS.
“Semua tentu kriteria yang menjadi pertimbangan DPP insyallah tidak lepas dari kriteria atau orientasi, terutama visi misi keumatan dan juga orientasi pada bagaimana kolaborasi ke depan untuk membesarkan partai pengusung khususnya PKS,” terangnya.
Amri mengatakan, pernyataan dukungan PKS terhadap Sudirman-Fatmawati memang belum disertai surat rekomendasi. Namun DPP akan menyerahkan rekomendasi B1-KWK pada pekan depan.
“Iye, insyaallah ke Andi Sudirman. Suratnya sudah, masih SK. (Sementara penyerahan B.1-KWK) Insyaallah tanggal 20 Agustus,” ungkap Amri.
Untuk diketahui, sejauh ini pasangan Sudirman-Fatmawati sudah didukung sebanyak 8 partai politik.
Delapan partai itu yakni NasDem (17 kursi), Gerindra (13 kursi), Demokrat (7 kursi), Golkar (14 kursi), PAN (4 kursi), Hanura (1 kursi) dan PKS (7 kursi).
Pasangan Sudirman-Fatmawati juga mendapat dukungan dari PSI meski tidak memiliki kursi di DPRD Sulsel.
Adapun total kursi dari delapan partai tersebut yakni sebanyak 63 kursi. Jumlah ini sudah melebihi syarat minimal 17 kursi untuk mendaftar di KPU.
Baca Selanjutnya di halaman berikut
Tinggalkan Balasan