BONEPOS.COM, MAKASSAR – Sebanyak 5.881 warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI. Ada 73 orang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, mengatakan pemberian remisi berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Total warga binaan yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan ini sebanyak 5.881 orang,” kata Yudi di Kota Makassar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ia mengatakan adapun warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Di mana terdapat 5.808 warga binaan yang mendapatkan RK I.
Sementara untuk narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan RK II satu bulan 11 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan empat orang dan enam bulan tiga orang.
“Yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 73 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini langsung dinyatakan bebas,” jelasnya.
Yudi juga mengungkapkan, mereka atau narapidana yang bisa mendapatkan remisi tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
“Terhitung dari tanggal pemberian remisi. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.
Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka menyampaikan motivasinya semakin tinggi untuk kembali ke masyarakat.
“Alhamdulillah senang banget, semoga bisa kembali kemasyatakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi dapat motivasi dari Bapak Gubernur,” sebut Eka.
Tinggalkan Balasan