BONEPOS.COM, BONE – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Yusran Tajuddin memasuki babak baru.
Sejauh ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, telah melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk terkait kasus Ketua KPU Bone.
Diketahui ada empat laporan terkait kasus pelanggaran etik ketua KPU Bone yang masuk di DKPP-RI. Salah satunya Aliansi Rakyat Bone.
Dikutip dari laman pengaduan DKPP, Minggu (18/8/2024), laporan dengan 321/02-6/SET-02/VI/2024 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Adapun teradu dalam laporan tersebut yakni Yusran Tajuddin selaku Ketua KPU Bone dan Alwi, selaku Ketua Bawaslu Bone dengan pengadu Mukhawas Rasyid.
Kuasa Hukum Mukhawas Rasyid, Andi Asrul Amri yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya saat ini laporan itu dalam tahap verifikasi materiel.
“Sekarang memasuki tahap verifikasi materiel sebelum masuk ke persidangan. Mari kita kawal terus laporan ini,” kata Andi Asrul Minggu siang.
Andi Asrul berharap kasus Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ini segera bisa disidangkan, apalagi ada tahapan pedaftaran Pilkada segera dimulai.
Diketahui, Yusran Tajuddin dilaporkan ke DKPP lantaran telah melakukan pelanggaran etik.
Dugaan pelanggaran etik Yusran Tajuddin ini juga menjadi temuan Bawaslu Bone dan telah dilaporkan ke DKPP.
Yusran Tajuddin diduga meminta PPK untuk menambah suara caleg tertentu pada Pileg 2024 lalu.
Dugaan kecurangan Yusran Tajuddin dibuktikan dengan beredarnya beberapa rekaman suara, video serta bukti chat WhatsAPP (*).
Tinggalkan Balasan