BONEPOS.COM, BONE – Aparat Satuan Narkoba Polres Bone menangkap dua orang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyebut, kedua tersangka yang ditangkap berinisial HI alias Anto (44) dan HR alias Emmang (30).

“Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa 22 paket narkoba diduga sabu,” ungkap Yusriadi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Selain itu lanjut Yusriadi, pihaknya juga mengamankan 1 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Yusriadi menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal dari penangkapan HI. Dimana Ia tertangkap tangan tengah membawa sabu.

Dari penangkapan itu, HI mengaku jika barang haram tersebut Ia peroleh dari KA melalui perantara HR.

“Sabu tersebut diperoleh dari KA melalui HR dan TN dengan jumlah 2 sachet ukuran sedang seharga Rp 3 Juta,” Terang Yusriadi.

Lanjut Yusriadi, adapun sabu yang telah dibeli itu kemudian dikemas ulang oleh HI kemudian dijual.

“Sabu itu disachet ulang oleh pelaku. Sebagian sabu telah terjual, sementara sisanya ditemukan saat penangkapan,” bebernya.

Dari keterangan HI dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HR di rumah KA di Desa Benteng Tellue, Amali. Sayangnya KA tidak berada di rumah tersebut.

“HR diamankan dirumah KA. Sementara, KA dan TN sedang dalam pengejaran pihak kami,” tegas Mantan Kapolsek Pelabuhan Kota Batam ini.

Sementara itu, adapun HI dan HR kini telah diamankan di Mapolres Bone, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)