BONEPOS.COM, BONE – Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone, menggalkan peredaran sabu senilai Rp 45 juta di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap setelah jajaran Satnarkoba Polres Bone mengamankan dua orang pelaku yakni AS alias L dan H.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS.

AS ditangkap saat tengah berada di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

“Dari tangan AS ditemukan narkoba diduga sabu sebanyak 1 paket berukuran besar dan 3 paket sabu berukuran sedang,” kata Yusriadi, Minggu (19/8/2024).

Lanjut Yusriadi, bawang haram tersebut disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak bening, dibawah batu serta didalam kantong saku celana pelaku.

Dari hasil introgasi, AS mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari lelaki berinisial T melalui perantara lelaki berinisial H.

“Dari pengakuan AS, saat itu juga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H,” jelasnya.

Yusriadi membeberkan, dari pengakuan H, sabu tersebut dibeli seharga Rp 45 juta dari lelaki berinisial T yang saat ini dalam pengejaran Polisi.

“Sabu tersebut dibeli seharga Rp. 45 juta namun baru dibayar sebesar Rp. 5 Juta,” bebernya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun atas kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)