BONEPOS.COM, BONE – Andi Rio Idris Padjalangi menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Andi Rio menyebut, keputusan tersebut memungkinkan lebih banyak partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Tentunya kita menyambut baik putusan ini. Artinya ada banyak calon yang akan ikut berkontestasi di Pilkada Bone mendatang” kata Andi Rio kepada Bonepos.com, Selasa, (20/8/2024).

Lanjut Andi Rio, dengan adanya keputusan MK tersebut, ada beberapa partai termasuk Golkar bisa mengajukan calon sendiri di Pilkada Bone 2024 mendatang tanpa harus berkoalisi.

Menurut putusan MK, syarat mengusung pasangan calon dalam Pilkada tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, melainkan pada perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu 2024.

MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan sebesar 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada. Semakin banyak calon tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat,” ungkap Andi Rio

Andi Rio menambahkan bahwa putusan MK ini akan menekan praktik politik mahar dalam Pilkada, sehingga partai politik akan terdorong untuk mengusung calon kepala daerah yang terbaik.

“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap mencalonkan pasangan calon.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. (*)