BONEPOS.COM, BONE – Daftar tujuh partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada Bone 2024. Tujuh parpol tersebut bisa bertarung tanpa harus berkoalisi dengan partai lain Pilkada Bone 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 hari ini menjadi dasar tujuh parpol bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan di Pilkada Bone menjadi 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Total suara sah 18 partai politik peserta pemilu di Bone mencapai 464.910 suara. Artinya partai butuh 34.868 suara agar bisa mengusung calon sendiri.

Berdasarkan hasil Pileg di Kabupaten Bone 2024, ada tujuh partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri.

Pertama adalah Partai Gerindra dengan perolehan suara sah sebesar 77.431 atau 16,66 persen. Kedua adalah Partai Golkar dengan perolehan suara sah sebesar 60.821 atau 13,08 persen.

Ketiga adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sah sebesar 57.717 atau 12,41 persen. Keempat adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sah sebesar 52.820 atau 11,36 persen.

Selanjutnya, kelima adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara sah sebesar 44.958 atau 9,67 persen. Lalu keenam adalah Partai Demokrat dengan perolehan suara sah sebesar 43.210 atau 9,29 persen.

Adapun posisi ketujuh yakni Partai NasDem dengan perolehan suara sah sebesar 38.243 atau 8,23 persen.

Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan calon Kepala Daerah yaitu :

Baca Selanjutnya di halaman berikut