BONEPOS.COM, MAKASSAR – Ketua Relawan Perubahan Sulawesi Selatan (RPS) Asri Tadda menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK telah memutuskan agar Partai non parlemen kini berhak mengusung pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Hal tersebut berdasarkan keputusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Asri Tadda mengatakan keputusan tersebut dapat membuka ruang untuk terpeliharanya demokrasi untuk rakyat.
“Juga termasuk kepada parpol non-parlemen sehingga bisa berpartisipasi di Pilkada,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Demokrasi, kata Asri, adalah proses memberikan pilihan calon pemimpin kepada rakyat.
“Lebih banyak calon kepala daerah tentu akan lebih bagus karena akan timbul adu gagasan dan adu visi dari para kandidat,” ujarnya.
“Dengan begitu, rakyat nantinya bisa lebih optimal menilai mana kandidat yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan layak untuk dipilih di Pilkada,” tambahnya.
Khusus di Sulsel, kata mantan juru bicara DPW AMIN Sulsel itu, keputusan MK memberikan angin segar bagi tertutupnya peluang adanya kotak kosong di Pilgub.
Dengan syarat minimal 7,5 persen dari total suara sah di Pileg 2024 lalu, atau sekitar 382.006 suara, parpol sudah bisa mengusulkan calon kepala daerah.
“Kini, baik Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PPP kini dapat mengusulkan sendiri paslon cagub/cawagub Sulsel,” ungkapnya.
Sementara partai lain, kata Asri, terbuka opsi yang lebih luas untuk berkoalisi, bahkan dengan Parpol non-parlemen seperti Partai Ummat (14.690), Perindo (62.758), PSI (40.201), PBB (25.990), dan PKN (6.162).
“Dengan begitu, kami berharap, Pilgub 2024 mendatang dapat berlangsung damai dan lancar, dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang dapat mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan