BONEPOS.COM, JAKARTA – Netizen di Indonesia ramai-ramai membagikan ‘Peringatan Darurat’ dengan gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru di sosial media.

Gambar garuda dengan background biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’ tanpa keterangan caption.

Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat keyword ‘Peringatan Darurat’ di X 50 ribu tweet.

Sebaran ‘Peringatan Darurat’ mendadak ramai usai Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Sebagai informasi, sebelumnya MK menyatakan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3).

Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Selain itu, Baleg DPR RI juga tidak menyepakati syarat usia pencalonan kepala daerah yang sudah diputuskan oleh MK.